Who Else Wants to Learn Arabic So They Can Speak Arabic Confidently and Naturally?

Halaman

narkoba dalam pandangan islam




Narkoba tentu bukan hal yang asing di telinga kita. Setiap hari kita mendengar berita tentang bandar narkoba yang ditangkap polisi karena memang narkoba dilarang di Indonesia. Selain itu sudah banyak pakar kesehatan yang mengungkapkan efek berbahaya dari narkoba. Narkoba itu sendiri adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan aditif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza (narkotik, psikotropika dan zat adiktif). Istilah yang terakhir paling banyak digunakan oleh praktisi kesehatan dan rehabilitasi ketergantungan obat berbahaya. Dalam istilah ulama, narkoba adalah termasuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).

Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik alami, semi sintetis atau sintetis murni yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika adalah zat atau obat yang alami maupun sintetis yang bukan narkotika yang berpengaruh secara psikoaktif secara selekti pada susunan saraf pusat yang mengakibatkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan adiktif adalah zat atau bahan lain yang bukan narkotika dan bukan psikotropika namun memiliki pengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan kecanduan. Pengertian ini sesuai dengan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkoba.

Dalil Al-Quran tentang pengharaman narkoba

Dalam Al-Quran memuat dalil yang mengharamkan narkoba. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” QS. Al A’rof: 157

Dalam hal ini Allah menggunakan kata khobits yang artinya adalah memberikan efek negatif.

Yang kedua, Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” QS. Al Baqarah: 195

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” QS. An Nisa’: 29

Dalam dua ayat diatas dijelaskan bahwa merusak dan membinasakan diri sendiri adalah haram hukumnya. Haramnya jelas karena Allah memberikan perintah dengan kata “Jangan”. Padahal kita tahu bahwa efek narkoba adalah tidak baik bagi badan dan akal seseorang.

Pengaruh narkoba yang merusak tubuh manusia

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga jenis, yakni:

Depresan
Narkoba menekan atau memperlambat sistem saraf pusat sehingga mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Pemakai dapat merasa tenang, rasa melambung tinggi, memberikan rasa bahagia atau membuatnya tertidur tidak sadarkan diri.

Stimulan
Narkoba dapat merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan dan kesadaran. Obat ini dapat mengurangi rasa kantuk kelelahan, mengurangi nafsu makan dan mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan manusia.

Halusinogen
Narkoba dapat mengubah rangsangan indera yang ada pada tubuh manusia, mengubah perasaan dan pikiran sehingga munculnya asumsi yang salah berupa kesan palsu atau halusinasi.

Pada dasarnya narkoba akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang harus dijaga dalam Islam, yakni Agama, Jiwa, Akal, Kehormatan dan Harta. Sehingga jelas sekali bahwa menurut Al-Quran narkoba itu haram.

Haramnya narkoba menurut Hadits

Setelah membahas dalil haramnya narkoba dalam Al-Quran, maka sekarang yang akan kita bahas adalah pendapat haramnya narkoba dari para ulama yang didasarkan pada hadits. Beberapa hadits yang mendukung pernyataan tersebut adalah:

Pertama, dari Ummu Salamah, beliau berkata yang artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309

Dapat disimpulkan jika khomr itu haram, maka demikian juga mufattir atau narkoba itu.

Kedua, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109

Hadits ini secara jelas dan gamblang menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri celaka. Konsumsi narkoba secara langsung dan tidak langsung dapat mengantarkan manusia kepada kebinasaan. Hal ini dikarenakan sifat narkoba yang sama seperti racun. Oleh karena itu hadits ini dapat digunakan sebagai dalil atas haramnya narkoba.

Ketiga, dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah bersabda yang artinya:

“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66

Jelas sekali dalam hadits ini bahwa sesuatu tidak boleh memberi mudhorot kepada orang lain yang mana narkoba termasuk dalam hal yang memberi mudhorot. Selain itu ada fatwa dari Ibnu Taimiyah ra. bahwa “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan fatwa para ulama. Bahkan semua zat yang dapat menghilangkan akal haram dikonsumsi walaupun tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa 34:204).

Hukum mengkonsumsi narkoba dalam keadaan darurat

Para ulama telah sepakat bahwa narkoba adalah haram dikonsumsi ketika tidak dalam keadaan darurat. Memang terkadang beberapa jenis narkoba dibutuhkan paramedis untuk mengobati luka dan meredam rasa sakit. Dalam hal ini ada keadaan darurat disana. Hala ini dapat ditolerir mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama, yakni bahwa “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”.

Imam Nawawi ra. berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.” Sedangkan Al Khotib Asy syarbini dari kalangan Syafi’iyah juga berkata bahwa diperbolehkan sejenis narkoba dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya meskipun hasilnya memabukkan, karena kondisi tersebut adalah kondisi darurat

Related Article:

0 comments:


 
Copyright 2010 skooplangsa. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog